
El John News, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda dengan nilai total sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru ditindak, yakni perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa sanksi diberikan dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujar Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Berdasarkan data OJK, denda dari hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak. Dalam penanganan perkara tersebut, OJK juga menjatuhkan berbagai sanksi administratif, meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Sementara itu, denda keterlambatan pelaporan tercatat sebesar Rp293,78 miliar terhadap 805 pihak. OJK juga memberikan 464 sanksi peringatan tertulis terkait pelanggaran keterlambatan tersebut.
Penindakan terhadap tiga perkara terbaru menjadi penyumbang terbesar dalam rangkaian sanksi yang disoroti OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar terkait penawaran umum perdana saham BREN, serta Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham CUAN.
Menurut OJK, penanganan ketiga perkara tersebut tidak hanya berupa denda, tetapi juga mencakup sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
Hasan menyebut besarnya sanksi yang dijatuhkan sebagai tonggak penting dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan.
Di luar perkara yang telah ditindak, OJK masih melanjutkan penanganan sejumlah dugaan pelanggaran di pasar modal. Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus yang berada dalam berbagai tahapan penanganan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 28 kasus masih dalam tahap perencanaan, 54 kasus berada pada tahap penelaahan awal, dan 40 kasus sedang dalam proses pemeriksaan.
OJK menegaskan bahwa penjatuhan sanksi administratif tidak serta-merta mengakhiri proses penegakan hukum. Apabila pemeriksaan lanjutan menemukan dugaan tindak pidana pasar modal dengan bukti yang cukup, perkara dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diproses sesuai kewenangan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari tin
Penulis
Tim redaksi El John Media yang berfokus pada liputan pariwisata, bisnis, dan gaya hidup Indonesia.