El John Media Logo
BerandaBeritaKPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Ungkap Dua Klaster Perkara

KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Ungkap Dua Klaster Perkara

S
Sigit Purnomo
17 Oktober 2026
3 menit baca
3 pembaca
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB, Ungkap Dua Klaster Perkara
Bagikan:

El John News, Jakarta– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti bernilai miliaran rupiah dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Selain uang tunai dan valuta asing, penyidik menyita emas, tabungan emas, serta aset kripto dalam perkara yang menjerat lima tersangka tersebut.

Barang bukti itu dipaparkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026), setelah operasi tangkap tangan (OTT). Penyidik membagi perkara ini ke dalam dua klaster, yakni dugaan penyimpangan pengadaan yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan tenaga ahli BNPB serta dugaan suap untuk mendapatkan paket pengadaan.

Dari hasil penyitaan, KPK mengamankan uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat (AS), dan 9.000 dolar Singapura. Penyidik juga menyita 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Dalam klaster pertama, KPK menetapkan Bima Setiawan (BMS), tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai tersangka. Penyidik menduga sejumlah penyedia yang terlibat dalam pengadaan memiliki afiliasi dengan Bima. Nilai pengadaan yang tengah diselidiki mencapai sekitar Rp148 miliar.

Juru bicara KPK, Taufik, menjelaskan dugaan keterkaitan penyedia tersebut dengan Bima dalam proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai BNPB.

"Di mana dari sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari (mantan) Kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar," ujar Taufik.

KPK turut menelusuri dugaan penggunaan dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang menjadi perhatian penyidik adalah pembelian saham PT Medela Potentia (MDLA) melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).

Menurut Taufik, kepemilikan PT AVE mencapai 150,4 juta lembar saham MDLA atau setara 1,07 persen. Dengan harga saham Rp206 per lembar pada 13 Oktober 2026, nilai kepemilikan tersebut diperkirakan mencapai Rp30,98 miliar.

"Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, salah satunya pembelian saham PT MDLA (PT Medela Potentia) oleh PT AVE (Alfa Veritas Energizer). Adapun kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp 206 per lembar atau setara Rp 30,98 miliar," ujar Taufik.

Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengungkap hubungan antara pengadaan, perusahaan penyedia, dan transaksi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana kebencanaan. Penyidik masih harus membuktikan keterkaitan transaksi tersebut dengan tindak pidana yang disangkakan.

Dugaan Fee Pengadaan hingga Rp2,38 Miliar

Klaster kedua melibatkan empat tersangka, yakni Richard Erlangga (RIC), Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Syifa Nrika Ghifarin (SNG), dan Gery Prasetiawan (GER). Perkara ini diduga berkaitan dengan pemberian dan penerimaan suap dalam proses pengadaan yang menggunakan dana siap pakai bencana.

KPK menduga Richard, yang saat itu menjadi tenaga ahli Kepala BNPB, meminta imbalan kepada penyedia agar perusahaan tertentu mendapatkan paket pengadaan. Dugaan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengurai mekanisme pemberian fee dan pihak-pihak yang terlibat.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.

Penyidik menduga PT Trans Lintas Selaras (TLS) menyetujui pemberian fee tersebut. Gery, selaku direktur perusahaan itu, diduga menyerahkan uang Rp2,38 miliar kepada Richard dalam rentang Januari hingga September 2026.

Dalam periode yang sama, Gery juga diduga memberikan uang Rp140 juta kepada Gabriel. Saat itu, Gabriel menjabat sebagai kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujar Taufik.

Selain dugaan penerimaan uang dari Gery, KPK menduga Gabriel menerima uang dan barang dari penyedia pengadaan. Barang bukti yang disebut terkait penerimaan tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.

Penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana dan hubungan di antara para tersangka untuk mengungkap peran masing-masing dalam perkara tersebut. Barang bukti yang disita akan menjadi bagian dari proses pembuktian sesuai ketentuan hukum.

Lima Tersangka Ditahan KPK

KPK menyatakan kelima tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan KPK. Khusus Bima Setiawan, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pengusutan perkara ini menjadi perhatian karena dana siap pakai bencana diperuntukkan bagi kebutuhan penanganan keadaan darurat. Pengadaan yang dibiayai dana tersebut perlu dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan agar penggunaannya sesuai dengan tujuan penanggulangan bencana.

Melalui penyidikan dua klaster ini, KPK berupaya mengurai dugaan penyimpangan dalam pengadaan, aliran dana kepada pihak-pihak tertentu, serta kemungkinan pemanfaatan dana untuk kepentingan pribadi. Seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Ads
S

Penulis

Sigit Purnomo

Tim redaksi El John Media yang berfokus pada liputan pariwisata, bisnis, dan gaya hidup Indonesia.