
El John News - Indonesia berkontribusi dalam pembahasan reformasi hukum investasi internasional melalui keikutsertaan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (FH Untar), Prof. Dr. Ariawan Gunadi, dalam sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang membahas pembaruan mekanisme penyelesaian sengketa investasi lintas negara.
Prof. Ariawan hadir sebagai Delegasi Indonesia dalam Sidang ke-55 United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) yang berlangsung pada 12–16 Oktober 2026 di Vienna International Centre, Wina, Austria. Forum ini menjadi ruang bagi negara-negara dan organisasi internasional untuk membahas upaya membangun tata kelola penyelesaian sengketa investasi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Partisipasi Ariawan, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Yayasan Tarumanagara, menunjukkan keterlibatan akademisi Indonesia dalam perkembangan regulasi perdagangan dan investasi global. Kehadirannya sekaligus membawa perspektif akademik Indonesia ke dalam diskusi mengenai keseimbangan kepentingan investor asing dan negara penerima investasi.
Keikutsertaan ini merupakan kali ketiga Prof. Ariawan menghadiri forum PBB. Sebelumnya, ia pernah mengikuti pertemuan di Jenewa, Swiss, serta di Markas Besar PBB di New York, Amerika Serikat.
Salah satu agenda utama sidang UNCITRAL kali ini adalah reformasi Investor-State Dispute Settlement (ISDS), yakni mekanisme yang digunakan untuk menyelesaikan sengketa antara investor asing dan negara. Pembahasan tersebut mencakup penyempurnaan prosedur penyelesaian sengketa serta penyusunan pedoman mengenai penghitungan kerugian dan pemberian kompensasi.
Reformasi ISDS menjadi isu penting dalam hukum investasi internasional karena mekanisme penyelesaian sengketa perlu memberikan perlindungan hukum sekaligus mempertimbangkan kewenangan negara dalam menjalankan kebijakan untuk kepentingan publik.
Prof. Ariawan menilai, pembaruan mekanisme tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat kepercayaan terhadap sistem hukum investasi global. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan transparansi dan keadilan agar hubungan antara investor dan negara dapat berlangsung secara seimbang.
“Reformasi mekanisme penyelesaian sengketa investasi internasional merupakan langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan keadilan, sekaligus membangun kepercayaan dunia terhadap sistem hukum investasi yang lebih berimbang dan berkelanjutan,” ujarnya.
Bagi Indonesia, pembahasan reformasi ISDS tidak hanya berkaitan dengan perkembangan hukum internasional, tetapi juga menyangkut kemampuan negara menjaga kepentingan nasional di tengah persaingan investasi global.
Penyelarasan regulasi domestik dengan perkembangan hukum internasional menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan. Kerangka hukum yang jelas dan konsisten dapat membantu menciptakan lingkungan usaha yang memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan pembangunan.
Prof. Ariawan menegaskan bahwa kepastian regulasi dan efektivitas penegakan hukum merupakan unsur penting dalam membangun iklim investasi yang kompetitif.
“Kepastian hukum, regulasi yang jelas, serta penegakan hukum yang efektif merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kondusif, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Ia berharap, reformasi yang dibahas dalam forum UNCITRAL dapat memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap sistem hukum investasi. Kepercayaan tersebut diharapkan membuka peluang bagi masuknya investasi yang memberikan manfaat nyata bagi perekonomian Indonesia.
Selain mendorong iklim investasi yang kondusif, penguatan regulasi juga diharapkan dapat mendukung perluasan akses pasar serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. Dengan demikian, investasi tidak hanya dilihat dari besarnya modal yang masuk, tetapi juga dari dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Prof. Ariawan, Indonesia perlu terus terlibat aktif dalam perkembangan hukum investasi internasional. Keterlibatan tersebut penting agar kepentingan nasional dapat diperhitungkan dalam proses pembentukan dan penyempurnaan kerangka hukum global.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan pembangunan investasi tidak semata-mata ditentukan oleh nilai investasi yang berhasil dihimpun. Kontribusi terhadap keadilan, kesejahteraan masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan juga perlu menjadi bagian dari ukuran keberhasilan.
Pembahasan reformasi ISDS di UNCITRAL telah berlangsung sejak 2017 sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola penyelesaian sengketa investasi internasional. Proses tersebut mencerminkan kebutuhan untuk terus mengevaluasi mekanisme hukum agar mampu merespons dinamika investasi lintas negara.
Melalui forum ini, negara-negara memiliki kesempatan untuk bertukar pandangan mengenai prosedur penyelesaian sengketa, standar hukum, serta pendekatan yang dapat meningkatkan konsistensi dan kepercayaan terhadap sistem investasi internasional.
Kehadiran Prof. Ariawan dalam sidang tersebut juga menegaskan relevansi keahlian perguruan tinggi Indonesia dalam diskursus hukum internasional. Akademisi tidak hanya berperan dalam pengembangan ilmu pengetahuan di lingkungan kampus, tetapi juga dapat berkontribusi melalui pertukaran gagasan dan pembahasan kebijakan pada tingkat global.
Bagi Universitas Tarumanagara, partisipasi tersebut menjadi kesempatan untuk memperluas wawasan akademik dan memperkuat pengembangan ilmu hukum bisnis internasional. Dinamika investasi global yang terus berkembang membutuhkan kajian hukum yang mampu menjembatani kepentingan nasional dengan standar dan praktik internasional.
Keterlibatan akademisi Indonesia dalam forum UNCITRAL diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam pembentukan tata kelola investasi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat berkelanjutan bagi semua pihak.
Penulis
Tim redaksi El John Media yang berfokus pada liputan pariwisata, bisnis, dan gaya hidup Indonesia.