El John Media Logo
BerandaBeritaKabar Baik Guru PPPK, Status Kepegawaian Akan Dialihkan ke Pusat

Kabar Baik Guru PPPK, Status Kepegawaian Akan Dialihkan ke Pusat

S
Sigit Purnomo
19 Agustus 2026
3 menit baca
5 pembaca
Kabar Baik Guru PPPK, Status Kepegawaian Akan Dialihkan ke Pusat
Bagikan:

El John News, Jakarta - Pemerintah bersama DPR RI mengambil langkah baru dalam penataan status kepegawaian tenaga pendidik. Guru yang saat ini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai mengikuti rapat koordinasi bersama jajaran DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Prasetyo mengatakan, perubahan status kepegawaian guru PPPK merupakan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR setelah mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kemampuan fiskal negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian para guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo.

Dalam skema penataan tersebut, guru yang masih berstatus PPPK paruh waktu akan diarahkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu nantinya memiliki kesempatan mengikuti seleksi pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang direncanakan berlangsung pada 2027.

Pemerintah saat ini masih melakukan pemutakhiran serta sinkronisasi data kepegawaian guru dari berbagai jenjang pendidikan. Proses tersebut diperlukan agar penataan dapat dilakukan secara menyeluruh dan sesuai dengan kebutuhan serta kemampuan pemerintah.

Menurut Prasetyo, penataan status tenaga pendidik memang membutuhkan proses karena harus memperhitungkan berbagai aspek lintas sektor. Namun, pemerintah memastikan aspirasi para guru yang disampaikan melalui berbagai asosiasi dan organisasi tetap menjadi perhatian.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya bagi kawan-kawan guru,” katanya.

Dari sisi anggaran, pemerintah memastikan perubahan status kepegawaian tersebut tidak akan mengganggu kondisi fiskal nasional. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebutuhan anggaran untuk penataan guru PPPK telah diperhitungkan melalui berbagai simulasi.

Purbaya menegaskan, kebijakan tersebut tetap akan dijalankan dalam batas kemampuan fiskal pemerintah. Bahkan, pemerintah memastikan defisit anggaran pada 2027 tetap dijaga pada level 2,4 persen.

“Langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita. Pada tahun 2027 mendatang, defisit anggaran akan tetap kita jaga secara terukur di angka 2,4 persen,” pungkas Purbaya.

Ads
S

Penulis

Sigit Purnomo

Tim redaksi El John Media yang berfokus pada liputan pariwisata, bisnis, dan gaya hidup Indonesia.